Sumarsono Dinilai Buka Peluang Munculnya "Anggaran Siluman" di APBD DKI

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat menerima aduan warga, di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2016). (Dok: Pemprov DKI)

Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dinilai memiliki agenda politik untuk mendorong masa nonaktif Ahok diperpanjang.

Pengamat politik Sebastian Salang mengatakan, Sumarsono memiliki batasan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan gubernur definitif.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hanya gubernur yang berhak menentukan anggaran.

"Soal anggaran sudah dikhawatirkan Ahok (Gubernur DKI nonaktif). Khawatir betul pembahasan APBD sedang cuti. Momen ini dimanfaatkan Pelaksana Tugas untuk sahkan itu," ucap Sebastian Salang saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).

Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 sudah disahkan dalam sebuah sidang paripurna, Senin (19/12/2016) kemarin.

Adapun nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,19 triliun.

Sebastian menilai, terdapat kelonggaran yang ditunjukan Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.

"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas. Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode bisa terjadi. Bahaya bagi tata kelola keuangan daerah," ujar Sebastian.

Selain persoalan anggaran, ucap Sebastian, kebijakan Sumarsono harus disoroti. Khususnya mengenai perombakan Pegawai Negeri Sipil DKI yang akan dilakukan pada awal Januari 2017.

Diharapkan Sebastian, bahwa Sumarsono tak asal merekrut PNS.

"Kepentingan tertentu masukkan orang ke dalam akan degradasi mental birokrat kembali lagi. Tidak prima lagi. Birokrasi mundur lagi. Semerawut kayak dulu," kata Sebastian.

Seperti diketahui, Kemendagri masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa.

Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan terdakwa Ahok yang merupakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif.

"Belum ada (jawaban) hanya menyampaikan surat nanti terserah pengadilan. Jawabannya belum ada dan terserah pada pengadilan," ucap Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Plt Gubernur DKI: Harusnya Pak Ahok Terima Kasih (Source: Kompas)


Sumber: Kompas || Oleh: Tribunnews pada 20 Desember 2016
Share on Google Plus

About Afanevil

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment